PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA .
(1) Mesin yang digerakan dengan tenaga manusia tidak boleh digerakan dengan motor penggerak. (2) Pada mesin yang tetap berputar atau bergerak, setelah sumber tenaganya diputuskan harus diberi perlengkapan pengunci atau rem yang efektif dan bila diperlukan dapat bekerja secara otomatis. Pasal 20